Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Moha, dalam perkara suap terkait banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolang Mongondow tahun 2010, di Jakarta, Rabu (31/1/2018). KPK menyatakan, berkas perkara Aditya Moha telah lengkap (P21), dan siap dilimpahkan ke penuntutan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com