Terdakwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17/5/18. Sidang lanjutan menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus terdakwa yang menghalangi petugas penyidik KPK dalam kasus korupsi proyek E-KTP yang dilakukan Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Salah satu anggota tim kuasa hukum Fredrich, Khairil Poloan menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara terdakwa dan yang berwenang adalah pengadilan umum.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com