Massa yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Independen (Kopi) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL), melakukan aksi bisu untuk mengawal sidang perdana gugatan ganti rugi atas penutupan lokalisasi Dolly oleh Pemkot Surabaya, di depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/7/2018). Warga eks lokalisasi Gang Dolly menggugat Pemerintah Kota Surabaya, atas kerugian materil dan imateriil senilai Rp2,7 triliun dari 1.800 warga eks Dolly yang terkena dampak penutupan lokalisasi dari tahun 2014 hingga 2018.
Mereka juga meminta hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk tetap profesional dan objektif dalam menangani kasus gugatan warga Jarak-Dolly serta meminta dihentikannya intimidasi diskriminasi dan pemulihan hak sumber perekonomian warga Jarak-Dolly.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com