icon fullscreen
Bea Cukai amankan 18 ribu botol miras ilegal di Medan
Sebanyak 1.415 karton atau 18.408 botol yang terdiri 33 jenis dan merek. Antara lain vodka merek Fashion, whiskey merk Jameson dan merek Chivas, serta anggur merah merek Le Parisien yang diperkirakan nilai barang bukti ini mencapai Rp 5,5 miliar, diamankan petugas patroli bea dan cukai dari kawasan pergudangan KIM Mabar.
Bea Cukai amankan 18 ribu botol miras ilegal di Medan
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan minuman keras hasil tangkapan di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Belawan, Medan, Rabu (19/6/2013).
icon right
icon left
Bea Cukai amankan 18 ribu botol miras ilegal di Medan
Bea Cukai amankan 18 ribu botol miras ilegal di Medan
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 0.7212 seconds (1#140)