Terdakwa Wali Kota Kendari nonaktif Adiatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (03/10/2018). Keduanya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Jaksa menilai keduanya telah menerima uang Rp2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com