icon fullscreen
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Wali Kota Kendari nonaktif Adiatma Dwi Putra mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Wali Kota Kendari nonaktif Adiatma Dwi Putra mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Wali Kota Kendari nonaktif Adiatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Wali Kota Kendari nonaktif Adiatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Wali Kota Kendari nonaktif Adiatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Wali Kota Kendari nonaktif Adiatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (03/10/2018).
icon right
icon left
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Wali Kota Kendari Adiatma Dwi Putra dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 2.6990 seconds (1#140)