Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
Kamis, 14 Mei 2020 - 21:27 WIB
A
A
A
Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengikuti sidang tuntutan secara virtual dalam kasus suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan tahun 2019, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Jaksa KPK menuntut Dzulmi Eldin dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow