Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (06/12/2018). Setelah membacakan putusan secara bergantian, majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun denda 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar, USD 177,300 dan SGD 100 ribu selama menjabat sejak 2016.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com