Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara
Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:24 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow