Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidang di tempat bagi warga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan di kawasan Car Free Day (CFD), Jakarta, Minggu (13/1/2019). Bagi warga yang melanggar akan dikenakan denda Rp100.000 hingga Rp500.000. Operasi ini juga sebagai pemberi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di tempat umum.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com