Terdakwa kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini, Idrus Marham membacakan sendiri pledoinya yang berjudul "Keadilan Sebuah Keniscayaan".
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com