Terdakwa mantan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/5/2019). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Budi Suharto berupa kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Budi Suharto terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan anggota keluarga serta rekan kerjanya. Mereka adalah istri Budi Suharto selaku Direktur Keuangan PT WKE dan Bagian Keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Lily Sundarsih, putri Budi Suharto selaku Direktur Utama PT TSP dan Project Manager PT WKE, Irene Irma serta Koordinator Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com