Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan mengepalkan tangan seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019). Majelis hakim memvonis Mantan Direktur Utama Pertamina tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com