icon fullscreen
MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung berada di dalam mobil usai keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan dibebaskan terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI), dengan yang mengubah amar Putusan Pengadilan Tipikor karena perbuatan Syafruddin hanya merupakan perbuatan hukum perdata dan hukum administras
MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan dibebaskan terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI), dengan yang mengubah amar Putusan Pengadilan Tipikor karena perbuatan Syafruddin hanya merupakan perbuatan hukum perdata dan hukum administras
MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan karya bukunya yang berjudul Bencana BLBI dan Krisis Ekonomi Indonesia saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/7/19).
icon right
icon left
MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 3.2695 seconds (1#140)