Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/7/2019). Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp150 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy atau Romy.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com