Mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2019). Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Markus Nari dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com