icon fullscreen
Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin senilai Rp9 miliar yang terdiri dari sembilan kontainer, berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.
Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin senilai Rp9 miliar yang terdiri dari sembilan kontainer, berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.
Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin senilai Rp9 miliar yang terdiri dari sembilan kontainer, berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.
Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin senilai Rp9 miliar yang terdiri dari sembilan kontainer, berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.
Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar
Barang bukti terbakar saat dimusnahkan di Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019).
icon right
icon left
Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar
Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar
Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar
Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar
Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Izin Senilai Rp9 Miliar
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 0.1159 seconds (1#24)