Terdakwa Pieko Njotosetiadi selaku Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo dan Advisor (Penasihat) PT Citra Gemini Mulia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11/2019). Terdakwa Pieko diduga menyuap dua Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III yakni Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama dan I Kadek K Laksana selaku Direktur Pemasaran. Suap yang diberikan diduga sebesar 345 ribu dolar Singapura atau Rp3,5 miliar. Suap untuk dua pejabat BUMN itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com