Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil saat menjalani sidang dakwaan kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Tamzil telah menerima suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar. Jaksa membeberkan bahwa gratifikasi tersebut diterima oleh terdakwa selama periode September 2018 hingga Juli 2019.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com