Petugas menggelar barang bukti ratusan ekor burung cucak hijau tanpa dokumen hasil ungkap kasus penyelundupan, beserta para tersangka di Mako Ditpolair Polda Jatim, Selasa (31/12/2019). Ratusan burung dilindungi tersebut dikirim dari Pelabuhan Klepis Kabupaten Malinau kalimantan Utara menuju Surabaya dengan kapal KM DJO NO 03. Untuk menghindari kecurigaan dari petugas, pelaku membawa satwa jenis burung cucak hijau itu dengan cara dimasukkan dalam paket boks kardus dan boks kayu bersamaan dengan pengiriman barang cargo lainnya.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com