Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama M Romahurmuziy alias Rommy mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mantan anggota Komisi XI DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya empat tahun penjara. Rommy dianggap terbukti menerima suap atas jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam nota pembelaan setebal 50 halaman itu, Rommy menegaskan tidak ada penerimaan dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Masing-masing keduanya sedang menjalani masa hukuman atas pemberian suap kepada Rommy.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com