Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani saat menjalani sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/1/2020). Agenda sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang dilakukan oleh Direktur PT Indo Paser Beton Roby Okta Fahlevi kepada Ahmad Yani untuk mendapatkan proyek pengerjaan infrastruktur di Muara Enim senilai Rp129 milliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com