Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zainuri dan Serka Sutar berkonsultasi memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9/2013). Hakim menjatuhkan hukuman pidana tahanan empat bulan 20 hari, ketiga terdakwa langsung bebas karena telah menjalani masa tahanan selama persidangan berlangsung.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com