Diputuskan Bersalah, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Jum'at, 24 September 2021 - 17:41 WIB
A
A
A
Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menajalani sidang putsan diPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24/ 09/2021.
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.
Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan 15 hari kurungan penjara.
Sindo News / Sutikno
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow