icon fullscreen
Diputuskan Bersalah, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi.
Diputuskan Bersalah, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan 15 hari kurungan penjara.
Diputuskan Bersalah, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan 15 hari kurungan penjara.
Diputuskan Bersalah, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Terdakwa Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menajalani sidang putsan diPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24/ 09/2021.
icon right
icon left
Diputuskan Bersalah, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Diputuskan Bersalah, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Diputuskan Bersalah, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Diputuskan Bersalah, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2220 seconds (1#140)