icon fullscreen
Kendaraan Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Bandung
Petugas memeriksa dimensi truk saat melakukan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Mulai Senin (9/3/2020), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang kendaraan ODOL beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung sebagai salah satu langkah dari penerapan kebijakan Indonesia Zero ODOL pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj
Kendaraan Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Bandung
Petugas menempelkan stiker saat melakukan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Mulai Senin (9/3/2020), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang kendaraan ODOL beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung sebagai salah satu langkah dari penerapan kebijakan Indonesia Zero ODOL pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ws
Kendaraan Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Bandung
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kedua kanan) bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) meninjau pelaksanaan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Mulai Senin (9/3/2020), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang kendaraan ODOL beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung sebagai salah satu langkah dari penerapan kebijakan Indonesia Zero ODOL pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Kendaraan Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Bandung
Petugas memeriksa berat truk saat melakukan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Mulai Senin (9/3/2020), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang kendaraan ODOL beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung sebagai salah satu langkah dari penerapan kebijakan Indonesia Zero ODOL pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
icon right
icon left
Kendaraan Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Bandung
Kendaraan Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Bandung
Kendaraan Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Bandung
Kendaraan Melebihi Kapasitas Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Bandung
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 0.7956 seconds (1#24)