icon fullscreen
Tiga Terdakwa Penyelundup Manusia Divonis Bebas
Tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia (people smuggling) Muhammad Fadly (kedua kiri), Adril (ketiga kiri) dan Rinaldi (keempat kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (11/3/2020). Majelis hakim memvonis bebas ketiga terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan penyelundupan 20 orang warga negara Bangladesh ke Malaysia seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
Tiga Terdakwa Penyelundup Manusia Divonis Bebas
Tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia (people smuggling) Muhammad Fadly (kiri), Adril (tengah) dan Rinaldi (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Rabu (11/3/2020). Majelis hakim memvonis bebas ketiga terdakwa karena tidak terbukti bersalah melakukan penyelundupan 20 orang warga negara Bangladesh ke Malaysia seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.
icon right
icon left
Tiga Terdakwa Penyelundup Manusia Divonis Bebas
Tiga Terdakwa Penyelundup Manusia Divonis Bebas
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 0.8062 seconds (1#24)