Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3/2020). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Andra dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 5 bulan kurung. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com