Nur Afifah Balqis Dituntut 6 Tahun 5 Bulan Penjara
Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:00 WIB
A
A
A
Terdakwa Bendahara umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis usai menjalani sidang lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin, 22/08/2022. Balqis dituntut 6 tahun 5 bulan penjara. Serta dikenakan denda sebesar Rp 300 juta Nur Afifah dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow