Tersangka kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (07/01/2014). Terdakwa suap dilingkungan SKK Migas tersebut didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta menerima 522.500 dolar AS dari Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon agar menurunkan harga formula gas untuk PT.Kaltim Prana Industri dan diancam 20 tahun penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com