Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/03/2014). Dalam persidangan yang berisi pembacaan surat putusan tersebut, majelis hakim tipikor memvonis politisi Partai Golkar tersebut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com