Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (08/04/2014). Tengku Bagus didakwa menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 464,5 miliar terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com