Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna Ditahan KPK
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, menyampaikan pengumuman tersangka dan penahanan kepada Direktur Keuangan PT Amarta Karya (AK) Trisna Sutisna, pada konferensi pers, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Selain Trisna Sutisna, KPK juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo sebagai tersangka, dimana keduanya terjerat kasus dugaan korupsi terkait 60 proyek melalui subkontraktor alias CV fiktif, diantaranya Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta dan Pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 Miliar.
Sindo News/ Sutikno