Terdakwa kasus korupsi proyek penggandaan Al Quran, Ahmad Jauhari mendengarkan pembacaan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/04/2014). Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag ini divonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com