Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif , Murdoko tengah menunggu dimulainya persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/09). Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi. Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu menerima Rp3 miliar dalam bentuk transfer dari pemerintah Kabupaten Kendal. Murdoko diduga memperkaya diri sendiri menggunakan dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com