Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya
Terdakwa pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT. Asuransi Jiwasraya(Persero) Piter Rasiman mengikuti jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 30/06/2021. Sidang dengan agenda mendengarkan 4 orang saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi di Asuransi Jiwasraya. Terdakwa Piter Rasiman bersamadengan Heru Hidayat diduga telah menempatkan, mentransfer, atau mengalihkan uang hasil korupsi Jiwasraya ke dalam berbagai aset yang disimpan di dalam negeri maupun luar negeri.