Terdakwa kasus penembakan warga sipil, Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan pembacaan vonis atas tindakan yang dilakukannya di Pengadilan Militer II 09, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (05/05/2014). Koptu Rio Budi Wijaya divonis hukuman 12 tahun penjara serta dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com