Terdakwa mantan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto menjalani sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung,Jawa Barat, Rabu (14/05/2014). Agenda sidang berupa pemeriksaan terdakwa menghasilkan keterangan bahwa terdakwa menyimpan uang sebanyak Rp 800 juta di rumahnya yang diduga merupakan uang suap, dengan demikian ia terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com