Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan agenda pembacaan putusan (vonis), Kamis (27/09). Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kepada mantan Deputi Gubernur Senior BI tersebut berupa hukuman penjara selama tiga tahun.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com