icon fullscreen
Sidang Perdana Penculik Bayi RSHS
Terdakwa dijerat dengan pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 328 KUHP dan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang Perdana Penculik Bayi RSHS
Terdakwa dijerat dengan pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 328 KUHP dan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang Perdana Penculik Bayi RSHS
DS menjadi pelaku tunggal kasus penculikan yang terjadi di RSHS, Selasa 25 Maret lalu dengan modus berpura-pura menjadi dokter.
Sidang Perdana Penculik Bayi RSHS
Desi Arianti (DS, 33) terdakwa kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8/2014).
icon right
icon left
Sidang Perdana Penculik Bayi RSHS
Sidang Perdana Penculik Bayi RSHS
Sidang Perdana Penculik Bayi RSHS
Sidang Perdana Penculik Bayi RSHS
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 0.0440 seconds (1#24)