Petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 519 butir, serta dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu FM dan YD, di Kantor Pos Pusat, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (12/08/2014). Barang haram ini diselundupkan dari Belanda melalui kantor Pos Pusat di Pasar Baru yang dikemas menyerupai hardisk 320 GB dengan merk Sandisk.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com