Muhammad Susilo Wibowo alias Ustadz Guntur Bumi memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendengarkan pembacaan putusan atas perkara yang menimpanya, Rabu (10/09/2014). Majelis hakim PN Selatan memvonis pria yang akrab disapa UGB ini dengan hukuman enam bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan yang berkedok pengobatan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com