Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satreskoba) Polres Malang Kota menunjukkan barang bukti ganja kering seberat 6 Kg beserta dua pelaku pemakai dan pengedar, AWP alias Kacong dan YFP alias Tino di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Selasa (16/09/2014). Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com