KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
Selasa, 02 Juni 2020 - 17:35 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama manantunya Rezky Herbiyono dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Dalam kasus ini Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan suap tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) pada 2010.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Dalam kasus ini Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan suap tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) pada 2010.
(rat)