Kasus Bansos Covid-19, Harry Sidabukke Didakwa Suap Juliari Rp1,28 Miliar

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:55 WIB
Jurnalis merekam sidang perdana pembacaan dakwaan atas terdakwa pengusaha Harry Sidabuke (kemeja putih)yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK Merah Putih, dan terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Jakarta.
click to zoom
Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sejumlah Rp1,28 Miliar, sebagai pelicin untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 sebanyak 1.519.256 paket, untuk wilayah Jabodetabek.
click to zoom
Jurnalis merekam sidang perdana pembacaan dakwaan atas terdakwa pengusaha Harry Sidabuke (kemeja putih)yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK Merah Putih, dan terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
click to zoom
Jurnalis merekam sidang perdana pembacaan dakwaan atas terdakwa pengusaha Harry Sidabuke (kemeja putih)yang disiarkan secara virtual di Gedung KPK Merah Putih, dan terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sejumlah Rp1,28 Miliar, sebagai pelicin untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 sebanyak 1.519.256 paket, untuk wilayah Jabodetabek.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More