Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti
Senin, 01 Maret 2021 - 20:04 WIB
Bank Indonesia menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.
click to zoom
Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
click to zoom
Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
click to zoom
Fasilitas DP rumah nol persen diberikan melalui kebijakan BI yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen. Jadi, perbankan bisa memberikan kredit dengan nilai setara total harga rumah alias 100 persen.
click to zoom
Pekerja menyelesaikan perumahan subsidi dikawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021).
click to zoom
Pekerja menyelesaikan perumahan subsidi dikawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). Bank Indonesia menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Fasilitas DP rumah nol persen diberikan melalui kebijakan BI yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen. Jadi, perbankan bisa memberikan kredit dengan nilai setara total harga rumah alias 100 persen.
(sra)