PSBB, Langkah Upaya Pemerintah untuk Memutus Rantai Penularan Covid-19
Rabu, 03 Maret 2021 - 11:16 WIB
Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta menyegel kantor yang melanggar PSBB saat melakukan sidak ke perkantoran di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2020). Dari beberapa lokasi petugas mendapatkan satu perkantoran yang melakukan pelanggaran dan dilakukan penutupan sementara oleh petugas. Sidak dan penutupan perkantoran terus dilakukan oleh Tim URC guna menekan balik cluster Covid-19 di kawasan perkantoran. FOTO/Adam Erlangga
click to zoom
Pengunjung berselfie di pagar pembatas kawasan wisata Kota Tua Jakarta, Senin (1/6/2020). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyiapkan protokol normal baru pariwisata dengan konsep Cleanliness, Health and Safety (CHS) yang nantinya akan diterapkan ketika suatu daerah telah dinyatakan siap untuk membuka kembali destinasi wisata. Menjelang protokol normal baru pariwisata, pihak pengelola telah menyediakan wastafel portable di setiap pintu masuk dan pemeriksaan suhu badan menggunakan termal gun bagi pengunjung yang nantinya akan mendatangi kawasan wisata ini. FOTO/Isra Triansyah
click to zoom
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita patung manekin pedagang saat penertiban PKL di kawasan Skybridge Tanah Abang, Jatibaru, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Penertiban ini dilakukan karena menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tersebut sehingga menyebabkan kerumunan pembeli yang dapat memicu penyebaran COvid-19 di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. FOTO/Isra Triansyah
click to zoom
Warga mengambil kebutuhan memasak yang disediakan secara sukarela di pinggir jalan di kawasan Jati Padang, Jakarta, Rabu (20/5/2020). Penyediaan sayur mayur dan bumbu yang boleh diambil secara gratis ini awalnya tercetus dari dua orang warga, namun karena ketertarikan dari warga yang lain hingga akhirnya berlanjut. Warga berharap, kegiatan ini dapat membantu meringankan beban warga lain yang terdampak wabah Covid-19. FOTO/Adam Erlangga
click to zoom
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan suhu badan pengendara motor, mobil hingga truk di perbatasan Demak-Semarang, kawasan Plamongan, Jawa Tengah, Senin (4/5/2020). Pemeriksaan yang melibatkan petugasTNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP ini dalam rangka penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19. FOTO/Ahmad Antoni
click to zoom
Petugas gabungan mengarahkan pengendara untuk putar balik setelah tidak lolos screening untuk masuk Kota Surabaya di check point arah menuju Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. PSBB ini diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan, yaitu 11 Mei 2020. FOTO/Ali Masduki
click to zoom
Siswa dibantu orangtua melaksanakan kegiatan belajar di rumah, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/4/2020). Masa pemberlakuan pembelajaran jarak jauh melaui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya seperti PAUD,TK, SD, SMP,LKP dan PKBM terus diperpanjang setiap seminggu sekali. Sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memutuskan memperpanjang program belajar di rumah untuk pelajar jenjang SMA/SMK hingga 19 April 2020. Pertimbangan tersebut diambil karena melihat perkembangan penyebaran Covid-19 belum mereda. FOTO/Ali Masduki
click to zoom
Warga melintas di depan pertokoan yang tutup sementara akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jalan Panglima Polim, Jakarta, Minggu (26/4/2020). Meskipun tutup, sejumlah toko masih melayani pembelian hanya melalui pesanan online. Masa pemberlakuan PSBB di Jakarta diperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei mendatang. FOTO/Isra Triansyah
click to zoom
Warga menerima sanksi sosial dari petugas akibat tidak mengenakan masker saat melintasi operasi gabungan penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jatinegata, Jakarta, Selasa (19/5/2020). Dalam operasi gabungan tersebut kedapatan warga yang melanggar berupa tidak mengenakan masker dan angkot yang mengangkut penumpang melebihi aturan yang berlaku selama PSBB. Sanksi yang diterima wargapun beragam, mulai dari membersihkan jalan, tes menghafal Pancasila, push up hingga denda Rp100.000. FOTO/Adam Erlangga
click to zoom
Penumpang kendaraan bermotor menunjukkan surat tugas kepada petugas di Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat jam pulang kerja di Perbatasan Jakarta-Bekasi, Kawasan Sumber Artha, Bekasi Barat, Jawa Barat, Senin (11/05/2020). Petugas Gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP, Dishub dan Damkar tersebut menyeleksi setiap pengendara yang melintas baik roda dua ataupun roda empat dengan memberikan protokol keselamatan berkendara di masa Pandemi Covid-19. FOTO/Adam Erlangga
click to zoom
Selama setahun, pemerintah telah melakukan beragam upaya untuk membendung penyebaran kasus Corona (COVID-19). Salah satunya memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. Pada 17 Maret 2020, pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Desakan untuk memberlakukan lockdown guna mencegah penularan Corona pun muncul. Namun, pemerintah lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk daerah dengan kriteria tertentu.
DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang mendapat restu PSBB pada 7 April 2020 ketika kasus Corona telah menembus 5.000 kasus. Selanjutnya, kebijakan ini diikuti oleh daerah-daerah lain.
(sra)