Halal dan Maslamah, 100 Kiai Muda NU Jawa Timur Disuntik Vaksin AstraZeneca

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:09 WIB
Kiai muda NU menerima suntikan vaksin AstraZeneca.
click to zoom
Kiai muda NU menerima suntikan vaksin AstraZeneca.
click to zoom
Sebanyak 100 kiai muda NU Jatim disuntik vaksin AstraZeneca tahap pertama.
click to zoom
Prosesi penyuntikan yang juga dihadiri oleh Perwakilan oraganisasi kesehatan dunia (WHO) dan perwakilan United Nations Childrens Fund (Unicef) tersebut untuk menegaskan bahwa Vaksin AstraZeneca halal dan maslahah.
click to zoom
Meknes berharap, masyarakat tidak mempersoalkan vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan biofarmasi dari Inggris AstraZeneca beserta Oxford University tersebut.
click to zoom
Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca. Meski memiliki kandungan haram, namun dalam Fatwa tersebut dijelaskan penggunaan vaksin produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah.
click to zoom
Untuk itu, pemerintah menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
click to zoom
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah), menyaksikan langsung proses penyuntikan vaksin AstraZeneca pada para Kiai muda di PWNU Jawa Timur, Selasa (23/3/2021).
click to zoom
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah), menyaksikan langsung proses penyuntikan vaksin AstraZeneca pada para Kiai muda di PWNU Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). Sebanyak 100 kiai muda NU Jatim disuntik vaksin AstraZeneca tahap pertama. Prosesi penyuntikan yang juga dihadiri oleh Perwakilan oraganisasi kesehatan dunia (WHO) dan perwakilan United Nations Children's Fund (Unicef) tersebut untuk menegaskan bahwa Vaksin AstraZeneca halal dan maslahah.

Menkes berharap, masyarakat tidak mempersoalkan vaksin yang dikembangkan oleh perusahaan biofarmasi dari Inggris AstraZeneca beserta Oxford University tersebut. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca. Meski memiliki kandungan haram, namun dalam Fatwa tersebut dijelaskan penggunaan vaksin produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah.

Untuk itu, pemerintah menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid 19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More