Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY soal Pemecatan dari Demokrat
Selasa, 23 Maret 2021 - 16:15 WIB
Kuasa hukum Marzuki Alie dkk (meja kiri) menunjukan sejumlah dokumen pada sidang gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di PN Jakarta Pusat, Jakarta.
click to zoom
Dalam sidang tersebut, Marzuki Alie mengurungkan niat dengan mencabut gugatan terkait surat pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.
click to zoom
Selain Marzuki, yang mencabut gugatan yakni Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
click to zoom
Kuasa hukum Marzuki Alie dkk (meja kiri) menunjukan sejumlah dokumen pada sidang gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di PN Jakarta Pusat, Jakarta. Selasa (23/3/2021).
click to zoom
Kuasa hukum Marzuki Alie dkk (meja kiri) menunjukan sejumlah dokumen pada sidang gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Dalam sidang tersebut, Marzuki Alie mengurungkan niat dengan mencabut gugatan terkait surat pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat. Selain Marzuki, yang mencabut gugatan yakni Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
(sra)