Dapat Relaksasi PPnBM, Harga Mobil Honda Turun hingga Rp36 Juta
Senin, 05 April 2021 - 19:39 WIB
Calon pembeli melihat mobil di showroom Honda di kawasan, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/4/2021). Harga empat mobil Honda turun berkisar 25,20 juta sampai 36,50 juta setelah mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam keputusan ini, pemerintah menambah 8 jenis kendaraan 1.500 cc sampai 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM.
Dari delapan mobil itu, sebanyak empat mobil Honda mendapatkan relaksasi PPnBM yakni Honda CRV 1.5 Turbo, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback. Berdasarkan data dari PT Honda Prospet Motors (HPM), dari keempat mobil tersebut, penurunan harga terbesar terjadi pada Honda CRV 1.5 L Turbo PRE sebesar Rp 36,50 juta sehingga menjadi Rp 540,5 juta.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam keputusan ini, pemerintah menambah 8 jenis kendaraan 1.500 cc sampai 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM.
Dari delapan mobil itu, sebanyak empat mobil Honda mendapatkan relaksasi PPnBM yakni Honda CRV 1.5 Turbo, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback. Berdasarkan data dari PT Honda Prospet Motors (HPM), dari keempat mobil tersebut, penurunan harga terbesar terjadi pada Honda CRV 1.5 L Turbo PRE sebesar Rp 36,50 juta sehingga menjadi Rp 540,5 juta.
(sra)