CFD Jakarta Masih Ditiadakan Saat PSBB Transisi, Warga Tetap Antusias Berolahraga

Minggu, 07 Juni 2020 - 12:32 WIB
Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
click to zoom
Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,
click to zoom
Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,
click to zoom
Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,
click to zoom
Meskipun Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, warga tetap antusias untuk berolahraga.
click to zoom
Pesepeda melintas di kawasan Senayan, Jakarta.
click to zoom
Warga berolahraga di tengah masa PSBB Transisi Jakarta.
click to zoom
Warga saat berada di JPO Senayan.
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB transisi hingga 18 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.
click to zoom
Pesepeda melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta.
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB transisi hingga 18 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.
click to zoom
Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6/2020).
click to zoom
Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6/2020). Meskipun Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, warga tetap antusias untuk berolahraga.

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB transisi hingga 18 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More