BPJamsostek-Kemendes PDTT Beri Perlindungan Tenaga Profesional Pendamping Desa

Jum'at, 09 April 2021 - 16:51 WIB
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar(kiri) bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) usai melakukan penandatanganan MoU di Kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta.
click to zoom
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
click to zoom
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo
click to zoom
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (kiri) bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) usai melakukan penandatanganan MoU di Kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
click to zoom
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar(kiri) bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kanan) usai melakukan penandatanganan MoU di Kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat (9/4/2021). Kedua belah pihak menjalin komitmen bersama untuk beri perlindungan 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN melalui program Jamsostek. Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.

(Foto : Okezone/Arif Julianto)
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More